![]() |
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (kiri) dan mantan Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febryanto |
idealoka.com – Tak ingin ditanggung sendiri, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Mojokerto sengaja merekam pembicaraan dengan atasannya. Rekaman itu berisi pembicaraan tentang para pimpinan lembaga legislatif yang minta imbalan atau fee uang.
Fee itu diminta secara ijon atau sebelum peristiwa terjadi diminta duluan. Pimpinan dewan yang terhormat itu minta fee atas rencana pengalihan anggaran pembangunan kampus negeri untuk proyek penataan lingkungan. Untuk mengalihkan atau mengubah alokasi anggaran memang butuh persetujuan dewan. Ini yang dijadikan bargainlegislator untuk meminta imbalan yang melanggar hukum.
Tuntutan dari legislator ini pun dilaporkan kepala dinas ke atasannya, wali kota. Bukannya mencegah, sang wali kota terkesan membiarkan dan menyerahkan urusan suap menyuap itu pada anak buahnya. Tragisnya, pembicaraan mengenai tuntutan fee itu direkam sang anak buah. Rekaman ini pun jadi alat bukti dan menyeret sang wali kota yang juga kiai itu ke pusaran korupsi.
Teka-teki keterlibatan tersangka Wali Kota Mojokerto KH Mas’ud Yunus dalam perkara korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjawab. Meski ia mengklaim tak pernah memberi perintah pada anak buahnya namun ia terkesan merestui uang sebagai komitmen fee pada pimpinan DPRD kota setempat.
Mas’ud terjerat kasus suap yang melibatkan anak buahnya dan jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait rencana pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto Rp13 miliar tahun 2017 yang akan dialihkan untuk proyek penataan lingkungan.

“Saya tidak pernah memberikan perintah dan janji pada dewan. Itu fakta persidangan tapi tampaknya keterangan saya itu terabaikan,” kata Mas’ud saat diwawancarai para wartawan, Jum’at, 24 November 2017. Mas’ud sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka di gedung KPK dan menjadi saksi dalam persidangan para terdakwa.
Menurut pejabat yang akrab disapa Kiai Ud ini, hakim lebih memperhatikan rekaman pembicaraannya dengan terpidana bekas Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febryanto. Wiwiet ternyata merekam pembicaraannya dengan Mas’ud saat membahas permintaan fee dari pimpinan dewan terkait rencana pengalihan anggaran pembangunan kampus PENS yang akan dialihkan untuk penataan lingkungan yang dikelola Dinas PUPR.
“Keyakinan hakim lebih tertuju pada rekaman saudara Wiwiet yang bicara bersama saya dan merekamnya tanpa sepengetahuan saya,” katanya.
